Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lebak Kembali Buka Tempat Wisata, Pelanggar Prokes Bisa Didenda Rp5 Juta

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |11:49 WIB
Lebak Kembali Buka Tempat Wisata, Pelanggar Prokes Bisa Didenda Rp5 Juta
Alun-Alun Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten (Antara)
A
A
A

PEMERINTAH Kabupaten Lebak kembali membuka lokasi wisata yang sempat ditutup karena adanya kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait pengendalian penyebaran pandemi COVID-19.

"Kebijakan penutupan itu, namun akhirnya kini Wahidin Halim kembali membuka lokasi wisata di Banten khususnya di zona kuning," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rahmayadin di Lebak, Rabu (26/5/2021).

Baca juga:  Mengenal Seba Badui, Tradisi Pariwisata Terfavorit API 2021

Selama ini, Kabupaten Lebak masuk zona kuning dengan tingkat penyebaran COVID-19 cukup rendah, sehingga dibuka kembali lokasi wisata tersebut.

Pembukaan lokasi wisata tetap wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah pandemi COVID-19.

Selain itu, pengelola wisata wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh hingga menyediakan sarana sanitizer untuk mencuci tangan juga dilarang terjadi kerumunan.

Apabila, pengelola wisata melakukan pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta.

"Kami ketat menerapkan protokol kesehatan, meskipun destinasi lokasi wisata dibuka kembali," katanya menjelaskan.

Baca juga: Uniknya Masjid di Lebak, Bunyikan Meriam saat Tiba Waktu Buka Puasa

Lokasi wisata di Kabupaten Lebak bisa dikunjungi wisatawan untuk menikmati panorama alam, di antaranya destinasi wisata pesisir pantai dan wisata budaya masyarakat Badui.

Selain itu juga pengunjung dapat menikmati panorama alam dengan wisata di Atas Awan Gunung Luhur dan wisata relegius.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement