Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 63 Stasiun yang Layani Tes GeNose C19

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 23 Mei 2021 |18:01 WIB
Daftar 63 Stasiun yang Layani Tes GeNose C19
Antrean tes GeNose C19 di stasiun (KAI)
A
A
A

PT KERETA Api Indonesia (Persero) kembali menambah layanan pemeriksaan GeNose C19 di delapan stasiun. Total hingga, Minggu (23/5/2021), layanan tes COVID-19 dengan alat buatan anak bangsa tersebut sudah tersedia di 63 stasiun kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera.

Kedelapan stasiun yang baru ada tes GeNose C19, yaitu Stasiun Brebes, Haurgeulis, Cikampek, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat, dan Tanjungbalai. Penambahan tersebut merupakan Sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma melalui anak usahanya Farmalab.

Baca juga: Sandiaga Uno Akan Terapkan Layanan GeNose C19 di Desa Wisata

Sebelumnya, terdapat 55 stasiun yang telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, dan Sidareja.

Kemudian Stasiun Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Bojonegoro, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

“KAI berkomitmen untuk terus menambah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 kedepannya. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk memenuhi syarat bepergian dengan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya kepada media.

Baca juga: GeNose Resmi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Laut

Saat ini pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun pelanggan masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, salah satunya pemeriksaan GeNose C19.

Masa berlaku hasil pemeriksaan GeNose C19 adalah maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement