3. Melanggar penutupan tempat rekreasi dan hiburan serta tempat beribadah - Didenda Rp30,6 juta hingga Rp153 juta.
4. Mengadakan pertemuan keluarga atau sosial yang melibatkan lebih dari 5 orang di dalam ruangan dan 10 orang di luar ruangan - Didenda Rp30,6 juta hingga Rp153 juta.
Baca juga: Cegah Hoaks, Dapatkan Info Covid-19 di 7 Akun Resmi Media Sosial Ini
5. Menyebarkan mitos atau hoaks tentang pandemi covid-19 - Didenda Rp1,5 miliar.
6. Menimbun kebutuhan penting selama pandemi atau upaya menaikkan harga barang-barang medis atau makanan - Didenda hukuman penjara 5 tahun dan sebagai tambahan denda maksimal Rp2,6 miliar sangat mungkin dijatuhkan.
7. Tidak mematuhi instruksi dari semua otoritas kesehatan saat sedang terinfeksi atau terduga covid-19 (salah satunya kabur dari lokasi karantina) sehingga membahayakan orang lain - Didenda Rp102 juta.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.