Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Daftar Denda Pelanggaran Covid-19 di Taiwan, Terbesar Capai Rp2,6 Miliar

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |11:01 WIB
Viral Daftar Denda Pelanggaran Covid-19 di Taiwan, Terbesar Capai Rp2,6 Miliar
Ilustrasi covid-19. (Foto: Fernandozhiminaicela/Pixabay)
A
A
A

3. Melanggar penutupan tempat rekreasi dan hiburan serta tempat beribadah - Didenda Rp30,6 juta hingga Rp153 juta.

4. Mengadakan pertemuan keluarga atau sosial yang melibatkan lebih dari 5 orang di dalam ruangan dan 10 orang di luar ruangan - Didenda Rp30,6 juta hingga Rp153 juta.

Baca juga: Cegah Hoaks, Dapatkan Info Covid-19 di 7 Akun Resmi Media Sosial Ini 

5. Menyebarkan mitos atau hoaks tentang pandemi covid-19 - Didenda Rp1,5 miliar.

6. Menimbun kebutuhan penting selama pandemi atau upaya menaikkan harga barang-barang medis atau makanan - Didenda hukuman penjara 5 tahun dan sebagai tambahan denda maksimal Rp2,6 miliar sangat mungkin dijatuhkan.

7. Tidak mematuhi instruksi dari semua otoritas kesehatan saat sedang terinfeksi atau terduga covid-19 (salah satunya kabur dari lokasi karantina) sehingga membahayakan orang lain - Didenda Rp102 juta.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement