
Tidak hanya surat keterangan bebas covid-19, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau meminimalisasi mobilitas untuk saat ini dalam upaya mencegah penularan covid-19 antardaerah.
Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19
Selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Mengenakan masker, serta Menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.