Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Pasca-Larangan Mudik

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |08:46 WIB
Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Pasca-Larangan Mudik
Ilustrasi perjalanan antardaerah pasca-larangan mudik. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

SETELAH pemberlakuan larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah. Persyaratan ini diberlakukan dalam upaya mencegah penularan covid-19 pasca-libur panjang Lebaran.

Seperti dikutip dari unggahan akun Instagram Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Selasa (18/5/2021), saat ini terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus masyarakat penuhi selama periode pengetatan perjalanan dalam negeri pasca-larangan mudik.

Baca juga: Pemuda Meninggal Usai Dapat Vaksin AstraZeneca, Ini Gejala yang Dialami Sebelumnya 

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 terkait masa pengetatan pasca-Lebaran yakni 18 hingga 24 Mei 2021, surat bebas covid-19 berlaku 1x24 jam. Surat bebas covid-19 dapat dilakukan untuk seluruh metode testing seperti swab antigen, GeNose, dan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement