Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Pasca-Larangan Mudik

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |08:46 WIB
Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Pasca-Larangan Mudik
Ilustrasi perjalanan antardaerah pasca-larangan mudik. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

SETELAH pemberlakuan larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah. Persyaratan ini diberlakukan dalam upaya mencegah penularan covid-19 pasca-libur panjang Lebaran.

Seperti dikutip dari unggahan akun Instagram Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Selasa (18/5/2021), saat ini terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus masyarakat penuhi selama periode pengetatan perjalanan dalam negeri pasca-larangan mudik.

Baca juga: Pemuda Meninggal Usai Dapat Vaksin AstraZeneca, Ini Gejala yang Dialami Sebelumnya 

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 terkait masa pengetatan pasca-Lebaran yakni 18 hingga 24 Mei 2021, surat bebas covid-19 berlaku 1x24 jam. Surat bebas covid-19 dapat dilakukan untuk seluruh metode testing seperti swab antigen, GeNose, dan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Larangan mudik. (Foto: Okezone)

Tidak hanya surat keterangan bebas covid-19, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau meminimalisasi mobilitas untuk saat ini dalam upaya mencegah penularan covid-19 antardaerah.

Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19 

Selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Mengenakan masker, serta Menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement