Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengemudi Misterius Tabrak Kawanan Burung Dilindungi di Pantai, Belasan Ekor Mati

Mila Widya Ningrum , Jurnalis-Minggu, 16 Mei 2021 |02:02 WIB
Pengemudi Misterius Tabrak Kawanan Burung Dilindungi di Pantai, Belasan Ekor Mati
Burung jambul di Australia (Getty Images via Independent)
A
A
A

Di bawah undang-undang tahun 1992 tentang konservasi alam Australia, siapa pun yang dinyatakan bersalah karena sengaja melukai atau membunuh burung jambul dapat didenda dalam jumlah yang signifikan atau bahkan dihukum penjara.

"Orang-orang disarankan untuk menjauh dari semua satwa liar di pantai kami, dan penjaga hutan melakukan patroli pendidikan dan kepatuhan setiap hari di area rekreasi Pulau Bribie," tambah Devery.

Ilustrasi

Mereka yang ingin berkendara di Pantai Queensland harus menjaga kecepatan dan mengikuti aturan jalan raya Australia. Sedangkan bagi yang ingin berkendara di Pantai Pulau Bribie memerlukan izin akses kendaraan khusus.

Siapapun yang tertangkap mengganggu burung pantai atau spesies seperti penyu, akan diden $266 atau sekitar Rp3,7 juta.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement