Pihak yang akan mengumpulkan atau memanfaatkan data pribadi harus terlebih dahulu menyatakan maksud dan tujuan pemanfaatan data pribadi kepada pemilik data pribadi.
"Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif, serta dapat diancam dengan tuntutan perdata bahkan sanksi pidana," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permady, belum lama ini.
Nah, bagaimana reaksi netizen menyikapi isu KTP dititpkan ini?
"Mantep banget kurirnya! Salute. Walaupun tujuan menitipkan KTP baik, tapi dia benar, enggak ada jaminan perlindungan data pribadi kalau dititipin di pos, bisa aja disalahgunakan. Enggak ada yang tahu dan enggak ada yang jamin. ALternatif lain yang bisa dititipkan mungkin ganti KTP dengan SIM," kata @irulcha**.
"Kurirnya sadar information security. Keren!! Semoga dibekali begini. Mantap!," kata @lan***.
Lalu, ada netizen yang khawatir nanti KTP-nya akan disalahgunakan untuk sesuatu yang tidak enak seperti jadi bungkusan gorengan.