KEMENTERIAN Kesehatan menegaskan bahwa pembayaran insentif relawan, khususnya bagi mereka yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, masih terus berproses dan akan dipercepat. Seperti diketahui, sejak beroperasi pada Maret 2020, RSDC Wisma Atlet telah menugaskan sebanyak 6.094 relawan yang terdiri dari bidan, ahli gizi, apoteker, dokter, perawat, dan petugas medis lainnya.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet, Kemenkes telah membayarkan insentif bulan Maret hingga November 2020 sebesar Rp63 miliar. Sementara untuk bulan Desember, belum bisa dibayarkan karena pembayarannya baru bisa dilakukan pada 2021.
Baca juga: Ini Besaran Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19
Guna mempercepat pembayarannya, di tahap pertama ini Kemenkes telah mengajukan review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya mengajukan persetujuan buka blokir ke Kementerian Keuangan sebanyak Rp581 miliar. Anggaran ini rencananya diperuntukkan bagi 97.924 nakes di 914 faskes. Setelah disetujui, Kemenkes dalam waktu dekat akan mengajukan persetujuan tahap kedua.
"Alhamdulillah pengajuan tahap kedua sebesar Rp231 miliar sudah mendapatkan persetujuan dari BPKP. Di dalam anggaran ini ada bagian dari relawan RSDC Wisma Atlet dan sudah cair," jelas Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes dr Trisa Wahjuni Putri, seperti dikutip dari keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (8/5/2021).
Sesudah persetujuan ini, pembayaran insentif bulan Desember tahun 2020 sudah diproses oleh Badan PPSDM Kesehatan untuk dapat direalisasikan.
"Dari yang kami proses untuk bulan Desember, sudah terbit SP2D sebesar Rp292 juta. Sisanya sebesar Rp6,657 miliar sudah tahapan konversi dan sebentar lagi menjadi SP2D. Jadi untuk bulan Desember, insya Allah kita siap direalisasikan hari ini untuk 961 tenaga kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Penyebab Masih Banyak Nakes Belum Terima Insentif 2020
Sementara pada 2021, pemerintah telah melakukan berbagai perubahan, di antaranya penambahan area yang menangani covid-19 yang bisa mendapatkan insentif dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas sesuai saran KPK, BPK, dan BPKP.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka dilakukan perubahan pada sistem dan pembuatan nomor rekening baru tenaga kesehatan yang menerima insentif sebagaimana rekomendasi dari KPK untuk dapat melakukan transfer langsung pada rekening tenaga kesehatan.