Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tempat Wisata di Zona Oranye Wajib Tutup, Kuning-Hijau Boleh Buka

Antara , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |05:00 WIB
Tempat Wisata di Zona Oranye Wajib Tutup, Kuning-Hijau Boleh Buka
Green Canyon Gulamo, wisata alam di Kampar, Riau (Instagram @robinsonhendra)
A
A
A

KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Riau Roni Rakhmat menyatakan objek wisata yang berada di zona merah dan oranye COVID-19 di Riau wajib ditutup selama masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021. Sementara zona kuning dan hijau diizinkan buka.

"Dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 kami telah menyurati Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Provinsi Riau, agar segera ditindaklanjuti kepada pengelola destinasi wisata untuk menutup destinasi wisata yang berada di zona merah dan zona oranye selama masa libur Lebaran," kata Roni Rakhmat, di Pekanbaru, Kamis (6/5/2021).

Baca juga:  Tugu Virus Corona, Primadona Wisata Libur Nataru di Pekanbaru

Ia mengatakan Dispar provinsi Riau telah menginformasikan kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Riau, melalui surat nomor 556/DPAR-DP-SU/0360, perihal Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Destinasi Wisata.

"Destinasi wisata yang berada di zona kuning dan zona hijau dapat membuka tempat wisatanya dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung," katanya.

 ilustrasi

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengelola tempat wisata di zona kuning dan hijau. Antara lain, membuat pemberitahuan larangan bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas agar tidak masuk ke destinasi wisata.

Kemudian mengatur kembali jam operasional, memperbanyak media informasi protokol kesehatan COVID-19 terutama wajib 5 M, mengukur suhu tubuh, wajib memakai masker, jaga jarak minimal satu meter dengan memberi tanda di lantai dan mencuci tangan.

Baca juga: Catat! Begini Loh 4 Cara Dapat Tiket Pesawat Murah

Pengelola harus mengoptimalkan ruang terbuka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pengaturan alur pengunjung diseluruh lokasi destinasi wisata.

Pengelola tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung dan karyawan/ pekerja. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta melakukan pengawasan kepada pengunjung dan karyawan selama jam operasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement