Kementerian Kesehatan mengubah aturan durasi observasi setelah divaksin Covid-19. Ya, jika sebelumnya penerima vaksin harus 'stay' di area vaksinasi selama 30 menit, kini dipersingkat.
Ya, Kementerian Kesehatan mempersingkat waktu observasi dari yang semula minimal 30 menit, kini masa observasi bisa dilakukan sekitar 15-30 menit.
"Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US-CDC dan anggota NTAG," terang Kemenkes dalam laman Sehat Negeriku.

Disebutkan bahwa masa observasi selama 15 menit diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin.