Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Pemerintah setempat tahun 2021 akan memeroleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.
Ia mengatakan telah mengusulkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pariwisata di Danau Nibung di daerah ini, yakni sebesar Rp50 juta.
(Rizka Diputra)