Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

May Day 2021, Perempuan Jangan Takut Ambil Hak Cuti Haid Kalian

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |10:59 WIB
May Day 2021, Perempuan Jangan Takut Ambil Hak Cuti Haid Kalian
Cuti haid (Foto: Istock)
A
A
A

Padahal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa hak cuti dan istirahat tidak dihapus dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. "UU ini tidak menghilangkan hak istirahat saat haid dan istirahat melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," papar Menteri Ida awal Oktober 2020.

Begitu juga soal jam kerja lembur. "Tetap diatur waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam satu hari. Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur," ungkap Menteri Ida.

Dia memastikan pengusaha tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja atau buruh. Adapun mekanisme jam kerja tetap mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yaitu 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu serta 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.

Sementara itu, soal hak cuti haid ini tertuang di dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Kepala Bagian Penelaahan Hukum dan Evaluation Konvensi Internasional Kementerian Ketenagakerjaan Umar Kasim mengatakan, sudah jelas tertera dalam pasal tersebut bahwa perempuan haid boleh izin kerja. Apalagi dalam kondisi kesakitan dan diharuskan untuk istirahat.

"Perempuan dapat waktu istirahat kalau merasakan sakit, ini jelas ada pasalnya. Tapi sayangnya perempuan yang mengambil cuti haid tersebut, no work no pay, kalau tidak ya hak cuti dikurangi. Seharusnya ini tidak dikurangi dalam cuti hak dasar," ujar Umar beberapa tahun silam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement