LARANGAN mudik Lebaran 2021 telah diberlakukan oleh pemerintah. Kendati demikian, ada beberapa wilayah yang diperbolehkan mudik lokal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, ditentukan ada delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik Lebaran tahun ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam unggahan di akun Instagram-nya @kemenkominfo mengungkap delapan kawasan aglomerasi yang boleh mudik lokal itu.
Baca juga: Cegah Kenaikan Kasus Positif Covid-19, Masyarakat Dilarang Mudik
Berikut ini daftarnya:
1. Yogyakarta Raya
Kota Yogjakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.
2. Solo Raya
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

3. Kedungsepur
Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi.
4. Gerbang Kertosusila
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.
5. Bandung Raya
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Bahaya Super Spreader Covid-19
6. Jabodetabek
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
7. Sumatera
Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.
8. Sulawesi
Makasar, Sungguminasa, Takalar, Maros.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.