Pertama merujuk pada faktor resiko medis, menikah di bawah usia 21 tahun bagi perempuan nyatanya bisa meningkatkan risiko kematian karena organ reproduksinya belum benar-benar siap untuk melahirkan. Alhasil hal ini meningkatkan resiko kematian ibu dan bayi.
Kedua secara psikis mental, selain risiko kematian ibu dan anak, pola asuh dari pasangan yang menikah dini juga lemah. Sebab belum merencanakan pernikahan dan kehidupan rumah tangga dengan maksimal. "Persiapan parenting menjadi lemah karena belum siap," ujar Komari kala itu.
Terakhir, menikah di usia dini juga nyatanya menghadirkan resiko perceraian. Salah satu faktor pemicunya, karena pasangan belum siap dengan munculnya perselisihan, sehingga tidak bisa mencari dan menemukan solusi yang tepat.
(Martin Bagya Kertiyasa)