Kesetaraan perempuan terkadang dianggap lebih rendah, dibandingkan laki-laki. Namun sejatinya di dalam agama, khususnya Islam mengajarkan kebaikan, dan kesetaraan. Terlebih memuliakan kaum hawa.
Hal tersebut terbukti tidak hanya tercantum di dalam ayat suci Alquran, namun juga melalui perlakuan Rasulullah SAW terhadap kaum perempuan, dan hak-haknya yang diberikan setelah datangnya Islam di muka bumi.
"Pemikiran turun temurun bahwa perempuan lebih rendah posisinya dibandingkan dengan laki-laki menjadi akar masalah dari ketimpangan gender yang masih terjadi, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangan resminya Selasa (27/4/21).

Ia melanjutkan, untuk mengikis pemikiran masyarakat yang telah kuat mengakar terkait kesetaraan, dibutuhkan upaya menyeluruh dari berbagai sisi, termasuk agama.
"Apalagi agama merupakan pondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Baca Juga : Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa?
Baca Juga : Lupa Niat Puasa, Tetap Sah? Begini Penjelasan Ustadz
Senada dengan Pribudiarta, Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Nasaruddin Umar mengatakan, bahwa agama Islam menjunjung tinggi kaum perempuan dan kesetaraan.
"Dalam Alquran menyebutkan, orang yang paling mulia adalah orang yang paling bertakwa. Jadi, hal ini tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, kewarganegaraan, warna kulit, dan lainnya. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kaum perempuan dan kesetaraan," terangnya.
Di dalam Alquran telah memberikan isyarat, bahwa kaum perempuan bisa menjadi sukses dan menjadi pemimpin melalui tiga surat yang mengisahkan Ratu Balqis.
Bahkan, Rasulullah SAW menjadi yang pertama mengizinkan perempuan untuk ikut ke medan perang. Rasululllah sendirilah yang memproklamirkan kemerdekaan perempuan.
Ia menjelaskan, dahulu kala sebelum Islam datang ke muka bumi (zaman Pra Islam), kaum perempuan tidak diperbolehkan mendapatkan warisan. Namun, saat Islam datang, perempuan memperoleh hak atas waris.

Pada zaman Pra Islam juga kelahiran perempuan tidak boleh di-aqiqah-kan (pesta kelahiran), namun Rasulullah mengatakan bahwa perempuan juga bisa di-aqiqah-kan. Selain itu, pada zaman Pra Islam, mahar perempuan diterima oleh wali, namun setelah Agama Islam datang, perempuan berhak menerima mahar perkawinan.
"Persoalan terkait ketidaksetaraan gender bukan persoalan agama, melainkan budaya dan penafsiran agama yang kurang tepat, sehingga perempuan menjadi korban. Berhentilah melakukan pendzaliman atas nama agama," pungkas mantan Wakil Menteri Agama RI itu.
(Helmi Ade Saputra)