Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Penularan Covid-19, Aturan Perjalanan Diperketat H-14 dan H+7 Lebaran

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |08:31 WIB
Antisipasi Penularan Covid-19, Aturan Perjalanan Diperketat H-14 dan H+7 Lebaran
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran 2021. Meski demikian, diprediksi masih ada masyarakat yang bandel dan tetap nekat pulang ke kampung halamannya di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat adanya arus mobilitas masyarakat, maka pemerintah memperketat aturan perjalanan pada H-14 dan H+7 dari masa peniadaan mudik lebaran.

Aturan Perjalanan

Merangkum dari laman Instagram, Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (23/4/2021) membagikan beberapa aturan perjalanan jika memang terpaksa bepergian selama masa pelarangan mudik.

“Jika melakukan perjalanan pada 22 April -5 Mei dan 18-24 Mei, harus menyiapkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau GeNose C-19 di bandara, pelabuhan, atau stasiun sebelum keberangkatan,” tulis unggahan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement