Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK mengatakan, perusahaan atau pengusaha yagn terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
“Sedangkan Perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Korporat, Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, THR merupakan salah satu bentuk dukungan kepada karyawan. “Ketika karyawan bahagia, maka produktivitas pun ikut meningkat.”
(Dyah Ratna Meta Novia)