Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Lebaran 2021, Tempat Wisata Boleh Beroperasi dengan Prokes

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |16:30 WIB
Libur Lebaran 2021, Tempat Wisata Boleh Beroperasi dengan Prokes
Menparekraf Sandiaga Uno (Kemenparekraf)
A
A
A

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, tempat wisata lokal di dalam wilayah aglomerasinya masing-masing tetap beroperasi saat larangan Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan disiplin dan ketat.

Sandiaga Uno menegaskan pemerintah melarang masyarakat mudik saat libur Lebaran 2021, guna mencegah penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19.

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan ke Karimunjawa Diharapkan Meningkat saat Libur Lebaran 2021

Sandiaga mengatakan, untuk mengisi waktu liburan saat mudik dilarang, maka objek wisata lokal diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

“Keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik agar dihormati dan dipatuhi. Belajar dari pengalaman mudik tahun lalu dan Nataru (Natal dan Tahun Baru), jumlah peningkatan kasus (COVID-19) saat mudik lebaran naik 94 persen dan saat libur nataru mencapai 70 persen,” kata Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin 19 April 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement