Sementara, pejabat dari Survei Arkeologi Federal India (ASI) yang menyambangi lokasi memutuskan bahwa harta karun itu akan tetap menjadi milik pemerintah negara bagian di perbendaharaan Distrik Kota Warangal. Sedangkan penduduk desa dan anggota dewan lokal saat ini tengah menuntut sebuah kuil agar dibangun di lokasi tersebut.
“Ada pembicaraan di masa lalu tentang keberadaan kuil di sini. Banyak yang tidak percaya. Tapi setelah pot emas itu ditemukan, sekarang kami yakin tentang itu,” kata anggota dewan lokal, A Anjaneyulu Goud kepada The Indian Express.
Asal muasal ornamen dan periode pembuatan benda antik itu tetap tidak diketahui. Namun, pejabat distrik mengatakan jika properti itu diduga berusia lebih dari 100 tahun.
“Tidak perlu pemberitahuan apapun sesuai dengan Indian Treasure Trove Act 1878. Jika ada yang mengklaim kepemilikan properti, itu harus dibuktikan oleh orang itu. Sejauh ini, kami tidak memiliki siapapun yang mengklaim kepemilikan apapun," kata seorang pejabat, A Bhaskar Rao.
Seorang arkeolog rencananya akan memeriksa harta karun itu untuk mengungkapkan rincian lebih lanjut dari benda-benda tersebut.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.