PENGELOAAN Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021. TMII dipertimbangkan untuk menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya Nusantara.
TMII merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang bernilai mencapai Rp20 triliun pada 2018. Taman wisata yang bertema budaya Indonesia ini memiliki luas mencapai 146,7 hektare.
Baca Juga: Sulitnya Melamar Jadi Pramugari, Ketahuan Punya Tato dan Bekas Luka Bisa Ditolak

TMII mulai dibangun pada 1972 dan diresmikan tiga tahun kemudian, yakni 20 April 1975. Gagasan pembangunan dan konsep taman dicetuskan oleh Ibu Negara saat itu, Siti Hartinah, yang juga dikenal sebagai Ibu Tien Soeharto.
Dilandasi keinginan untuk memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa di dunia, Ibu Tien Soeharto bertekad membangun TMII. Saat itu Tien Soeharto juga berkesempatan mengunjungi obyek-obyek wisata di luar negeri, di antaranya Disneyland Amerika Serikat dan Timland di Muangthai, Thailand. Kunjungan tersebut semakin mendorongnya untuk mewujudkan suatu proyek taman tempat rekreasi yang menggambarkan kebesaran dan keindahan Indonesia dalam bentuknya yang mini.