PEMERINTAH resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tantang TMII. Dalam Perpres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, TMII sekarang dikelola di bawah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Baca juga: TMII Kehilangan 15.000 Pengunjung Kalau Jakarta Lockdown
“Intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.