SELAMA masa pandemi, tes covid-19 menjadi salah satu syarat mutlak bagi seseorang ketika hendak bepergian. Saat ini terdapat berbagai metode tes covid-19, salah satu yang populer dan paling sering digunakan adalah rapid antigen. Tapi belum lama ini pemerintah juga menetapkan Tes GeNose C19 sebagai syarat ketika hendak melakukan perjalanan dalam negeri.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil Tes GeNose C19 negatif untuk melengkapi syarat perjalanan. Sebagian orang mungkin masih bingung dengan metode yang satu ini. Sebagaimana diketahui, GeNose C19 adalah alat deteksi dini covid-19 yang berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri.
Baca juga: 44 Stasiun Sudah Bisa Pakai GeNose C19, Ini Daftarnya
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid-19_id, Rabu (31/3/2021), berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, hasil negatif Tes GeNose C19 dapat digunakan sebagai syarat perjalanan selain Tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Tes GeNose C19 dapat diambil sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, atau terminal sesuai ketentuan yang berlaku," tulis unggahan tersebut.