Karena itu, Menkes Budi mengatakan, pencegahan perkawinan anak menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Selain untuk mewujudkan kesehatan yang optimal, mencegah perkawinan anak berarti mencegah si anak tersebut melahirkan anak yang kurang berkualitas.
"Kehamilan pada anak berisiko 4.5 kali lebih tinggi. Berisiko 2 kali lebih besar untuk melahirkan bayi prematur," jelasnya.
Selain itu, terdapat banyak faktor kesehatan lainnya yang akan merugikan pihak (terutama) perempuan. Seperti pada saat hamil di usia dini, panggul pun belum siap sehingga berpotensi untuk melahirkan dengan komplikasi, terkena kanker serviks, anak berisiko stunting, dan lain sebagainya.
"Di samping itu, pernikahan anak dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena emosi yang belum matang baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," tukasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)