"Pintu masuk Tanjung Pasir 1.025 dan pintu masuk Rawasaban sebanyak 156 wisatawan," terangnya.
Sementara, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu mengatakan, wisatawan maupun warga yang hendak masuk ke wilayah Kepulauan Seribu wajib memiliki surat non reaktif Covid-19 hasil dari rapid test antibodi maupun antigen.
"Sekarang kita kedepankan semuanya wajib rapid dan antigen kita gratiskan karena fasilitas dan ini bantuan dari bapak Kapolda untuk berikan bantuan berupa antigen dan antibodi," ucap Eko.
(Rizka Diputra)