Dia mengatakan di antara kegiatan yang diperbolehkan termasuk tempat-tempat umum dan wisata seperti kebun binatang, situs warisan budaya, museum, peternakan, akuarium, pusat edukasi, taman rekreasi, taman hiburan, gerai taman ekstrim dan alam.
Meski demikian, Zulkifly mengingatkan agar pelancong dan operator pariwisata perlu mencermati standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
“Pelajaran dipetik dari peningkatan kasus menjelang akhir tahun lalu (ketika perjalanan antarnegara diizinkan). Ketidakpatuhan terhadap SOP entah bagaimana telah menyebabkan lonjakan kasus COVID-19," kata Zulkifly.
"Ketika perjalanan antarnegara diizinkan lagi, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengamati dan mematuhi SOP. Kami tidak ingin memiliki MCO 3.0," lanjutnya.
Zulkifly menambahkan, negara juga sedang mempertimbangkan health pass, seperti International Air Transport Associations (IATA) Travel Pass, untuk memfasilitasi perjalanan pasca pandemi.
“Kami membutuhkan dokumen valid yang dapat diterima sebagai permulaan, di kawasan ASEAN. Dokumen tersebut juga tidak boleh mudah dipalsukan demi keselamatan para pelancong dan juga keamanan negara tujuan mereka,” ucapnya.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.