Pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) sejak Januari 2021 telah mencanangkan gerakan nasional donor plasma konvalesen. Donor plasma darah ini bisa dilakukan bagi para penyintas Covid-19 yang berhasil sembuh melawan penyakit.
Seperti diketahui, terapi plasma konvalesen menjadi salah satu cara yang dinilai ampuh dalam mengobati pasien Covid-19 dengan tingkat keparahan sedang hingga berat. Caranya dengan memasukkan antibodi dari penyintas Covid-19 yang sudah sehat ke dalam tubuh pasien.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (8/3/2021), tentunya ada syarat yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin menjadi calon donor konvalesen.
Seseorang bisa mendaftarkan diri melalui tiga cara, diantaranya adalah menggunakan website plasmakonvalesen.covid19.go.id, aplikasi Ayo Donor PMI, dan call center 117 ekstensi 5.