Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

72 Tempat Usaha Wisata di Jakarta Langgar PPKM Mikro, 25 Langsung Ditutup

Antara , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |17:26 WIB
72 Tempat Usaha Wisata di Jakarta Langgar PPKM Mikro, 25 Langsung Ditutup
Pengunjung sebuah restoran di Ciracas, Jaktim tetap ramai selama PPKM Mikro (Foto: Antara/Aditya Pradana)
A
A
A

Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.

Selama PPKM mikro, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement