Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil Rapid Antigen Negatif? Wajib Ulang Sekali Lagi

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |13:14 WIB
Hasil Rapid Antigen Negatif? Wajib Ulang Sekali Lagi
Pandemi Covid-19 (Pixabay)
A
A
A

Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan keputusan menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 yang memasukkan rapid antigen sebagai alat diagnosis Covid-19 di daerah-daerah yang tidak bisa mengirim sampel PCR dalam waktu kurang dari atau sama dengan 24 jam atau kapasitas lab PCR sudah penuh.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan testing di Indonesia. Sesuai dengan target Kemenkes, per satu orang terkonfirmasi positif Covid-19, akan ada 20 sampai 30 orang yang akan terlacak sebagai kontak erat dan akan dites.

 Rapid

Dalam pelaksanaannya, ada catatan penting yang harus diperhatikan masyarakat yaitu soal pengulangan tes jika hasil rapid antigen negatif. Ya, jika pada kasus di daerah tersebut hasil pemeriksaan negatif, maka harus dites ulang.

"Ada dua cara, pertama untuk daerah yang sangat sulit mendapatkan akses PCR, maka konfirmasi hasil harus dilakukan tes rapid antigen ulang dalam kurun waktu kurang dari 48 jam. Kedua, pada daerah yang memiliki akses PCR, maka dilakukan pengambilan spesimen yang kemudian diperiksa dengan pemeriksaan lab PCR," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Rabu (10/2/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement