Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2020 menerima 6.519 pengaduan pelanggaran hak anak. Laporan paling tinggi, yaitu dari klaster keluarga, khususnya selama pandemi Covid-19.
"Klaster keluarga paling tinggi, yaitu 1.622 kasus," ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, dalam konferensi pers virtual Laporan Akhir Tahun KPAI 2020, Senin (8/2/2021).
Pengaduan soal klaster keluarga bekisar antara pengasuhan yang bermasalah dan konflik orangtua sehingga anak jadi tertekan.

Kemudian dilanjutkan dengan klaster pendidikan, sebanyak 1.567 kasus. Lalu yang berhadapan dengan hukum 1.098 kasus, pornografi dan kejahatan siber 651 kasus.