Selain lahan milik Pemprov NTB, kata dia, ada juga lahan di Gili Tangkong yang dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dan satu perusahaan swasta lainnya.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB seluas 7,2 hektare sudah sering beredar di media sosial.
"Sudah dua kali diberitakan penjualan di media sosial, yakni pada 2019 akhir, dan berita tersebut bohong yang dibuat oleh pemilik akun dari Sulawesi," kata Dhafid.
Baca juga: Pemprov NTB Tegaskan Gili Tangkong Tidak Dijual!
Berdasarkan hasil klarifikasi di pemerintahan desa, kecamatan dan BPKAD NTB, dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan lahan milik Pemprov NTB seluas 7,2 hektare di Gili Tangkong, melalui situs online yang beredar tersebut dipastikan tidak benar.
"Terkait pemberitaan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Lombok Barat akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut," pungkasnya.
(Rizka Diputra)