KENDARAAN bermotor dilarang melintas di Kota Tua mulai hari ini, Senin (8/2/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedann juga meyakini bahwa Kota Tua juga bisa menjadi pusat sejarah dan budaya Jakarta yang terpadu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. Wisatawan yang mau jalan-jalan ke Kota Tua, harap memerhatikan ya!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya mengunggah pelarangan kendaraan bermotor melintas di Kota Tua, Jakarta. Karena Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.
Baca Juga: 4 Toko Es Krim Lawas, Salah Satunya Favorit Presiden Soekarno

"Selain bertujuan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor, LEZ ini merupakan awal dari penataan Kawasan Kota Tua, yang diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya kota Jakarta yang terpadu," kata Anies.
Ya, mulai hari ini area Kota Tua hanya boleh dilintasi traveler pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Penerapannya berlaku 24 jam.