Syafrizal juga menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.
“Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola diluar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah,” tuturnya.
Dia menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana.
“Pelanggaran, ada pidananya,” pungkasnya.
(Salman Mardira)