Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Penjualan Pulau via Online, Kemendagri: Kami Investigasi Dulu

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |12:27 WIB
Marak Penjualan Pulau via Online, Kemendagri: Kami Investigasi Dulu
Penjualan pulau via online (Istimewa)
A
A
A

Syafrizal juga menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

“Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola diluar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah,” tuturnya.

Dia menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana.

“Pelanggaran, ada pidananya,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement