KEMENTERIAN Dalam Negeri merespons maraknya aksi penjualan pulau melalui situs online. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi dulu untuk mengetahui lebih dalam tentang informasi tersebut.
“Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu,” kata Syafrizal saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Gili Tangkong Heboh Dijual di Situs Online, Intip Yuk Pesonanya!
Hal itu dikatakannya terkait adanya sejumlah pulau di Indonesia yang dijual via online. Seperti Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara (NTB). Pulau ini dijual lewat website www.privateislandsonline.com.
Bahkan pada situs tersebut ada pulau lain yang juga ditawarkan yakni Pulau Tojo Una-Una di Sulawesi Tengah, Pulau Ayam di Kepulauan Riau, Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba NTT, Gili Nanggu dan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Menurut Syafrizal, tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh. Pulau di Indonesia hanya diperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat secara terbatas.
Baca juga: Selain Gili Tangkong, 7 Pulau Ini Juga Dijual di Situs Online
“Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70%,” ujarnya.