POLRES Lombok Barat menemukan fakta baru di mana investor asal Singapura diketahui mengelola sebagian lahan Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengelolaan lahan itu disepakati berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Dari 17 hektare luas Gili Tangkong, ada 7,2 hektare merupakan aset Pemprov NTB yang dikelola oleh perusahaan asal Singapura dengan pola PKS," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, di Mataram, Senin, 8 Februari 2021 malam.
Penegasan tersebut disampaikan Dhafid sebagai bahan klarifikasi terkait informasi dijualnya Gili Tangkong melalui salah satu situs online.
Baca juga: Selain Gili Tangkong, 7 Pulau Ini Juga Dijual di Situs Online
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat juga melakukan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa Sekotong Barat, maupun pihak Kecamatan Sekotong, namun para pihak tersebut tidak mengetahui tentang informasi penjualan Gili Tangkong melalui internet.
Selanjutnya, kata Dhafid, pihaknya meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal, terkait dugaan penjualan Gili Tangkong.
"Dari hasil klarifikasi tersebut kami mendapatkan keterangan bahwa lahan yang dimiliki oleh Pemprov NTB seluas 7,2 hektare tersebut masih dimiliki oleh pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD NTB," kata dia.
Baca juga: Heboh Gili Tangkong Lombok Dijual di Situs Online
Dhafid menambahkan, perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dengan investor asal Singapura dimulai sejak 2019 dan berakhir pada 18 Desember 2020.
Namun Pemprov NTB sudah mengadakan pengumuman pemanfaatan kembali lahan seluas 7,2 hektare tersebut dan investor asal Singapura itu akan memperpanjang pemanfaatannya.
"Namun dikarenakan Covid-19, pemilik perusahaan tersebut belum bisa hadir ke NTB," tuturnya.