PASIEN HIV boleh dapat vaksin covid-19, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana disampaikan Kasubdit HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nurjannah SKM MKes.
Ia mengatakan, pasien HIV bisa melakukan vaksin covid-19 asalkan memenuhi sejumlah persyaratan, yakni Cluster of Differentiation 4 atau sel darah putih yang di atas 200 serta hasil pemeriksaan viral load (tingkat kerentanan) yang tidak terdeteksi.
Baca juga: Orang Pertama yang Sembuh dari HIV Meninggal karena Leukemia
"Untuk HIV, mereka bisa menerima (vaksin) dengan catatan CD4-nya (Cluster of Differentiation) di atas 200 atau hasil dari pemeriksaan viral load-nya tidak terdeteksi," ujar Nurjannah dalam konferensi pers 'Pemanfaatan Teknologi Telemedis untuk Menjangkau Pasien HIV' secara virtual, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).