Sebelum dideportasi, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap data perlintasan Sergey Kosenko. Izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Sergey telah melakukan kegiatan ilegal, seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor untuk kepentingan bisnisnya, dan bekerja sebagai marketing untuk mempromosikan produk perusahaan tertentu.
Baca Juga: Ini Daftar Pelanggaran Bule Rusia Sergey Kosenko Selama di Bali
Kegiatan bisnis yang dilakukan Sergey Kosenko tidak sesuai dengan persetujuan telex visa b211b dibawah penjamin, sehingga Kosenko diduga telah melanggar pasal 122 huruf a jo pasal 123 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Akhirnya, bule Rusia itu dideportasi Minggu, 24 Januari 2021 sore, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan selanjutnya meninggalkan Indonesia menuju Dubai, Uni Emirat Arab, lalu diterbangkan ke Rusia.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.