KETERISIAN bed untuk isolasi Covid-19 di rumah sakit kini sudah lebih dari 80 persen. Pasien Covid-19 tanpa gejala atau biasa disebut OTG pun dapat isolasi mandiri di hotel dan syaratnya mudah.
Diterangkan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan, diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.
Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Baca Juga: Daftar Hotel yang Menawarkan Paket Isolasi Mandiri
dr Iwan menjelaskan, setiap orang yang positif Covid-19 tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat ingin isolasi di hotel.

1. Membawa KTP
2. Membawa kartu keluarga
3. Membawa surat hasil Swab positif.
4. Membawa surat rujukan dari Puskesmas
“Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check-in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata dr Iwan, ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.