Selain itu, Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara Kristen Gray mengakui dirinya membuat pernyataan tentang LGBT. "Saya dideportasi karena LGBT," ujarnya.
Tapi, ia menyangkal sangkaan menyalahkan visa dengan berbisnis di Indonesia. "Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia."
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.