Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wisatawan Asing Dilarang Menikmati Ganja di Amsterdam

Salsabila Jihan , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |01:20 WIB
Wisatawan Asing Dilarang Menikmati Ganja di Amsterdam
Ilustrasi ganja di Amsterdam (depositphotos.com/DutchNews)
A
A
A

BELANDA jadi salah satu negara yang melegalkan ganja. Produk-produk ganja dan turunannya mudah ditemukan di kedai-kedai kopi atau coffeshop. Tapi, baru-baru ini pemerintah membuat aturan melarang setiap orang membeli dan menikmati ganja di kedai kopi di Kota Amsterdam, kecuali warga negara atau penduduk setempat.

Hal tersebut sebagai bagian dari rencana besar-besaran untuk mencegah kejahatan yang terorganisasi dan mengurangi pariwisata narkoba yang telah menarik beragam reaksi dari penduduk dan pemilik bisnis di Amsterdam.

Baca juga: Lepas Masker di Pesawat, Wanita Ini Diciduk Usai Mendarat

Didukung oleh polisi dan jaksa, Wali Kota Amsterdam Femke Halsema telah mengajukan usulan hanya mengizinkan penduduk Belanda memasuki 166 kedai kopi penjual ganja yang akan berlaku mulai tahun depan.

Dilansir dari The Guardian, Minggu (17/1/2021), penelitian pemerintah menunjukkan sebanyak 58% wisatawan asing yang menyambangi Amsterdam, datang untuk menikmati berbagai olahan ganja dari seluruh dunia.

Sementara penelitian lain menunjukkan, bila larangan itu berlaku, penikmat ganja di Amsterdam hanya memerlukan kurang dari 70 kedai kopi jika hanya penduduk setempat yang dilayani.

"Amsterdam adalah kota internasional dan kami ingin menarik wisatawan, tetapi dengan kekayaan, keindahan, dan institusi budayanya," kata Halsema.

Ia menambahkan bahwa pasar ganja terlalu besar dan terlalu berkaitan dengan kejahatan terorganisir.

Ia mengatakan bahwa kota itu tetap bisa terbuka, ramah, dan toleran, tetapi pada saat yang bersamaan akan membuat hidup lebih sulit bagi penjahat dan mengurangi pariwisata massal dengan anggaran yang rendah.

Secara teknis, ganja merupakan hal yang ilegal di Belanda. Namun menurut aturan yang terbit tahun 1976 di bawah "kebijakan toleransi" menyebutkan, kepemilikan kurang dari lima gram (0,18 ons) dinyatakan belum termasuk dalam tindakan pidana.

Produksinya pun tetap ilegal, tetapi kedai kopi diizinkan untuk menjualnya.

Baca juga:  7 Destinasi Wisata Alam yang Menakjubkan di Jepang

Halesma mengatakan agar efektif, langkah itu tentunya akan memakan waktu beberapa bulan karena perlu ada masa konsultasi dan transisi untuk pemilik kedai kopi dan kota ingin memperkenalkan garis besar ciri khas untuk penjual yang disetujui.

Didukung oleh undang-undang tahun 2012, larangan serupa sudah ada di kota-kota seperti Maastricht dan Den Bosch, yang telah lama mengeluhkan banyaknya wisatawan dari Belgia, Jerman, dan Prancis yang melintasi perbatasan menikmati rokok ganja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement