Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui telah secara resmi memberikan persetujuan pada penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk memberikan vaksin Sinovac sebagai vaksin Covid-19 di Indonesia.
Persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh BPOM untuk vaksin Coronav hasil produksi PT Sinovac Biotech ini, sudah direkomendasikan oleh pihak otoritas lainnya. Mulai dari Komite Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia.

Persetujuan BPOM ini keluar dengan merujuk pada serangkaian data yakni hasil data pra-klinik, uji klinik fase 1, uji klinik fase 2 dan hasil intering analisis fase 3. Pelaksanaan uji klinis fase 3 sebagai fase terakhir, disebutkan oleh Prof Dr.dr. Sri Rejeki selaku perwakilan ITAGI jadi tahapan yang krusial.
“Pelaksanaan uji klinis fase 3 sangat menentukan hasil keamanan dan manfaat suatu vaksin,” kata Profesor Sri Rejeki, dalam gelaran konferensi pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19, Senin (11/1/2021) yang disiarkan melalui akun Youtube BPOM RI.