TRAVELER yang mau naik kereta api tidak hanya wajib swab PCR atau rapid antigen. Namun juga harus mengikuti peraturan lainnya yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Traveler wajib mematuhi mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan resminya.
Okezone akan merangkum lebih lanjut syarat lain yang dikeluarkan oleh KAI. Apa saja ya?
Kondisi sehat

Selain menunjukkan surat negatif swab PCR atau rapid antigen, traveler yang naik kereta api juga harus dalam kondisi sehat. Traveler tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Traveler yang Mau Naik Kereta Api Wajib Swab PCR dan Rapid Antigen
Joni mengatakan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka Anda tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya.
"Pelanggan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Joni.
Menerapkan 3M
Kemudian traveler juga harus menerapkan 3M, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield. Diimbau pula untuk menggunakan pakaian lengan panjang.
Tidak diperkenankan berkomunikasi
"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," ucap Joni.
Baca Juga: Liburan ke Bali, Traveler Masih Wajib Bawa Surat PCR dan Rapid Antigen
Tidak boleh makan
Bagi traveler yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.