Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di sejumlah provinsi Jawa-Bali alias PSBB Jawa-Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat ini diharapkan dapat mencegah dah mengurangi seminimal mungkin penularan virus corona Covid-19.
Rencana pembatasan mobilitas masyarakat ini sudah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers usai rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di channel YouTube Sekertariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.
“Kita lindungi dan jaga mereka (Tenaga kesehatan) dengan mengurangi mobilitas mulai 11 Januari 2021 ini untuk menjaga, melindungi, dan mengawal tenaga kesehatan kita,” terang Menkes Budi dalam pidatonya.
Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, Kamis (6/1/2021), keputusan penerapan pembatasan ini sesuai dengan PP No.21 tahun 2020 yang mencakup 10 aspek penting yang harus diperhatikan, yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH).