Advertisement
Advertisement

Dikirimi SMS Pemberitahuan, Ini Alur Registrasi dan Verifikasi Peserta Vaksinasi Covid-19

Iman Firmansyah , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |11:47 WIB
Dikirimi SMS Pemberitahuan, Ini Alur Registrasi dan Verifikasi Peserta Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sudah mengirim pesan singkat atau short messaging service (SMS) pemberitahuan kepada kelompok prioritas yang akan menjadi peserta vaksinasi covid-19. SMS yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi ini telah dikirim mulai 31 Desember 2020 lalu.

Kelompok prioritas penerima vaksin ini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas tracing kasus covid-19.

Baca juga: 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot Release dari BPOM 

Kemudian 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan lain-lain), termasuk tokoh masyarakat serta tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi covid-19.

"Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID," tutur dr Nadia dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan langsung melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 4 Januari 2021.

Kemudian tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi, serta jadwal layanan vaksinasi.

Baca juga: Dokter Ungkap Pemicu Hoax Vaksin Sinovac Mengandung Ginjal Monyet 

Dokter Nadia menyebut tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi covid-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement