Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, setiap wisatawan yang hendak menghabiskan libur panjang natal dan tahun baru di kawasan Cianjur, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 sebagai upaya menekan angka penularan yang terus meningkat sejak satu bulan terakhir.
Bahkan pihaknya meminta gugus tugas untuk mendirikan pos pemeriksaan di sejumlah tempat wisata dan pemeriksaan ketat di perbatasan, sehingga pendatang atau wisatawan yang tidak mengantongi surat keterangan akan diarahkan pulang kembali ke kota asalnya.
"Kami tidak mau mengambil risiko dengan menerima pendatang atau wisatawan tanpa surat keterangan bebas Covid-19 antigen. Mereka yang tidak membawa dapat melakukan tes cepat antigen di check point yang ada di sejumlah titik mulai dari perbatasan dan tempat wisata," ucap Herman.
(Rizka Diputra)