Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batik Air Dilarang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Jangan Sampai Kemenhub Jadi Biang Penyebaran Covid-19

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |08:14 WIB
Batik Air Dilarang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Jangan Sampai Kemenhub Jadi Biang Penyebaran Covid-19
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji (Foto: Instagram/@bang.midji)
A
A
A

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) tegas melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak menyusul temuan kasus lima penumpang asal Bandara Soekarno-Hatta terpapar Covid-19.

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji berujar bahwa Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar sebelumnya telah mengambil sampel swab penumpang Batik Air. Dari 20 orang yang di-swab, terdapat lima orang positif Covid-19.

Baca juga: Angkut Penumpang Positif Corona, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak

"Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," kata Sutarmidji, dikutip Okezone dari laman facebook-nya, Jumat (25/12/2020).

Ia pun mempersilakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bila ingin memrotes keputusannya yang melarang Batik Air terbang ke Pontianak tersebut.

Postingan Gubernur Kalbar di Facebook

Baca juga: Dilarang Terbang ke Pontianak, Begini Respons Batik Air

"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan. Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)," imbuh Sutarmidji.

Ia melanjutkan, lolosnya penumpang positif Covid-19 naik ke pesawat hingga terbang dan tiba di Bandara Supadio jelas bukti buruknya koordinasi antara maskapai Batik Air dengan Angkasa Pura maupun petugas KKP di Bandara Supadio, Pontianak.

"Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bang Midji ini menambahkan, larangan Batik Air terbang ke Pontianak berlaku selama 10 hari ke depan. Namun untuk penerbangan dari Pontianak ke tujuan lain masih diperbolehkan. "Kalau dari Pontianak, silakan," kata dia.

Baca juga: Surat Rapid Test Antigen Ditolak, Penumpang Protes di Bandara Ngurah Rai

Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, dirinya akan terus memperketat pintu masuk Kalbar lewat jalur udara hingga 8 Januari 2021 mendatang. Setiap penumpang kata dia, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 berbasis tes swab PCR.

"Harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," tegas Sutarmidji.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement