4. Kebun Raya di Balikpapan
Kebun Raya di Jalan Sungai Wain, Kelurahan Joang resmi ditutup mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Sesuai surat edaran Walikota Balikpapan, penutupan Kebun Raya akan diikuti oleh tempat wisata seperti deretan pantai, jasa hiburan, dan fasilitas umum saat Natal dan Tahun Baru. Semua penghentian operasi akan berlaku dari tanggal 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2021.
“Pada tanggal tersebut, kami akan melakukan operasi pemantauan. Setiap yang melanggar kami lakukan penertiban berupa penutupan kegiatan,” kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Balikpapan, Zulkifli.
5. Destinasi di Malang
Dalam unggahan di akun Instagram @humasprotokolkabmalang, Bupati Malang HM Sanusi memimpin rapat koordinasi persiapan pengamanan hari raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam putusan terbarunya, Sanusi menyampaikan jika pihaknya akan menutup semua wisata dari tanggal 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
“Penutupan ini dikarenakan tempat wisata berpotensi terjadi kerumunan wisatawan membludak. Penutupan itu instruksi Mendagri (Menteri dalam negeri) tidak terjadi kerumunan melebihi 50 orang,” ungkapnya seperti dikutip dari Malang Voice.
Kendati demikian, informasi ini akan segera disosialisasikan dalam surat edaran yang dibuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Sanusi berharap agar masyarakat dan pengelola wisata memahami kebijakan ini.

6. Pantai dan Resto di Makassar
Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin pada Senin, 21 Desember 2020 mengeluarkan surat edaran terkait aturan perayaan akhir tahun.
“Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dll mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021,” tulis surat keterangan yang diunggah di akun Instagram Dinas Pariwisata Kota Makassar.