Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Pelaku Wisata di Medan Kena Teguran Keras

Antara , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |14:06 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, 3 Pelaku Wisata di Medan Kena Teguran Keras
Penegakan prokes di lokasi wisata (Foto: KRjogja)
A
A
A

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Medan melalui Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata bersama Satuan Polisi Pamong Praja menyebut tiga tempat usaha pariwisata belum maksimal mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona alias Covid-19 menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Ada tiga tempat usaha pariwisata didatangi oleh tim Satgas Covid-19 dibantu personel Polrestabes Medan pada Sabtu, 19 Desember 2020 malam hingga Ahad dini hari. Yakni E Spa dan Istana Pub di Jalan Juanda, dan Distro Cafe di Jalan Halat. Hasilnya, ketiga tempat usaha itu belum maksimal terapkan prokes," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono.

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya di Stasiun

Pihaknya lantas mengeluarkan teguran keras bagi ketiga tempat usaha tersebut, dan tim gabungan juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) agar masing-masing pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Ia menekankan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tempat usaha pariwisata lainnya di Kota Medan apakah sudah melaksanakan protokol kesehatan.

"Pengawasan yang kita lakukan untuk memastikan tempat usaha pariwisata melaksanakan prokes. Sebab, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan banyak kerumunan di tempat-tempat umum, salah satunya tempat hiburan malam. Jadi kita ingin pastikan, apakah pengelola usaha sudah menerapkan prokes atau belum," papar Agus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement