Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Golongan Ini Tak Wajib Tes Swab saat Terbang ke Bali

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |15:42 WIB
6 Golongan Ini Tak Wajib Tes Swab saat Terbang ke Bali
Ilustrasi. (Foto: Nypost)
A
A
A

PER 9 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, wisatawan yang mau liburan ke Bali wajib bawa surat swab test negatif Covid-19 yang berlaku 7 hari. Namun ada pengecualian, siapa saja yang tak perlu membawa hasil tes Covid-19 berbasis PCR itu.

Dari hasil rapat pemerintah Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, telah diputuskan terdapat penyesuaian atas Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang disepakati dengan 3 (tiga) point utama.

Baca Juga: Bermodal Sertifikat CHSE, PHRI Siap Sambut Wisatawan saat Libur Nataru

1. Ketentuan ini berlaku mulai besok, Sabtu 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

2. Penumpang wajib bawa hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu

3. Ketentuan berlaku untuk semua pengguna jasa, kecuali:

- Anak usia di bawah 12 tahun tak perlu membawa hasil swab test PCR, rapid antigen ataupun rapid antibodi.

- Penumpang transit juga tak perlu membawa hasil deteksi Covid-19

- Penumpang yang pesawatnya divert ke DPS (Denpasar)

- Penumpang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas swab test, namun ketika tiba di Ngurah Rai Airport wajib melakukan rapid test antigen

- Crew pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.

- ASN, TNI, Polisi yang mendapat perintah mendadak

Baca Juga: Aturan Liburan ke Bali Dilonggarkan, Swab PCR Berlaku Maksimal H-7 Keberangkatan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement