Bahkan pesta kembang api di malam Tahun Baru yang biasanya dilakukan, akan ditiadakan. Bila ada hotel maupun tempat wisata yang membandel, Pemkot Malang berjanji akan memberikan sanksi tegas.
"Tidak boleh pesta kembang api. Itu nanti ada surat edarannya. kami akan berlakukan tindakan punishmen (sanksi) saat dilakukan," ucapnya.
Guna mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di libur panjang Nataru, Sutiaji juga meminta peran kampung tangguh kembali digiatkan. Pengawasan di tingkat RT/RW menjadi prioritas utama Pemkot dan Satgas Penanganan Covid-19.
"Kita kuatkan di tingkat internal RT/RW mengingat kita sudah zona merah. Nanti akan khusus kita formatkan, modelnya akan kita lihat," tuturnya.
(Dewi Kurniasari)